Pasal163 (1) Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan berisi perjanjian (kesanggupan) akan memberi keterangan, kesempatan atau daya upaya melakukan sesuatu peristiwa pidana, dengan maksud supaya perjanjian (kesanggupan) itu diketahui atau dilebih diketahui oleh orang banyak, dihukum penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500
Pasal 161. 1 dg. S. 1930-31; UU N. 18 / Prp / 1960. Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan yang menghasut di muka umum supaya rang melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang suatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya isi tulisan yang menghasut itu diketahui atau lebih diketahui leh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 2 Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pekerjaannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dipecat dari hak menjalankan pekerjaan tersebut. KUHP 35, 55-1-2', 160, 483 dst. 161 bis. Dicabut dg. UU N. 1 / 1946. Pasal 162. dg. UU N. 18 / Prp / 1960. Barangsiapa dengan lisan atau dengan tulisan menawarkan di muka umum untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana untuk melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. KUHP 56-2', 163, 299. Pasal 163. 1 u. dg. UU N. 18 /Prp / 1960. Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan yang berisi penawaran di muka umum untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana untuk melakukan tindak pidana dengan maksud agar penawaran itu diketahui atau lebih diketahui leh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. KUHP 162. 2 Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pekerjaannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dipecat dari haknya menjalankan pekerjaan tersebut. KUHP 35, 56-2', 483 dst. Pasal 163bis. dg. S. 1925-197 j. 273. 1 dg. UU N. 18 / Prp / 1960. Barangsiapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam Pasal 55 nmr 2' berusaha membujuk rang lain supaya melakukan kejahatan, dan kejahatan itu atau percbaan untuk itu yang dapat dipidana tidak terjadi, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, tetapi dengan pengertian bahwa sekali-kali tidak dapat dijatuhkan pidana yang lebih berat daripada yang dapat dijatuhkan karena percbaan kejahatan atau bila percbaan itu tidak dapat dipidana karena kejahatan itu sendiri. 2 2 Aturan tersebut tidak berlaku, bila kejahatan itu atau percbaan kejahatan itu tidak terjadi karena kehendaknya sendiri Pasal 164. s. d. u. dg, S. 1927-123, S. 1930-31; UU N. 1 / 1946 dan UU N. 18 / Prp / 1960. Barangsiapa mengetahui ada suatu permufakatan untuk melakukan kejahatan tersebut dalam pasal 104, 106, l07, dan 108, 113, 115, 124, 187 atau 187 bis, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau keplisian atau kepada rang yang terancam leh kejahatan itu, dipidana, bila kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. KUHP 88, 110, 116, 125, 166; Sv. 6 dst., 51. Pasal 165. 1 dg. S. 1930-31, S. 1931-24; UU N. 1 / 1946 dan UU N. 18 / Prp/ 1960. Barangsiapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dalan pasal 104, 106-108, 110-113, 115-129, dan 131 atau niat untuk lari dari tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk menculik atau memperksa, atau mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam Bab VII kitab undang-undang ini, sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa rang, atau untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 224-228, 250, atau salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 264 dan 275, sepanjang mengenai surat kredit yang diperuntukkan untuk diedarkan, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakima, atau keplisian atau kepada rang yang terancam leh kejahatan itu, dipidana, bila kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. KUHP 166, 187 dst., 285, 328, 340, 342 dst.; Sv. 6 dst., 51, 2 Pidana tersebut juga dikenakan terhadap rang yang mengetahui bahwa suatu kejahatan tersebut dalam ayat 1 telah dilakukan, dan telah membahayakan nyawa rang pada saat akibat masih dapat dicegah, dengan sengaja tidak memberitahukannya kepada pihak-pihak tersebut dalam ayat 1.
Pasal163, berbunyi : Jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita acara, hakim ketua sidang mengingatkan saksi tentang hal itu serta minta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang. KUHAP PIDANA. Get link. Icons/ic_24_facebook_dark.
Index clair et pratique Entrée en vigueur 2018-12-01 Dernière date de vérification de mise à jour le Vendredi 16 juin 2023 Le Code général des impôts regroupe les lois relatives au droit général des impôts Gratuit Retrouvez l'intégralité du Code général des impôts ci-dessous Les distributions effectuées par les sociétés unipersonnelles d'investissement à risque mentionnées à l'article 208 D sont exonérées d'impôt sur le revenu et, sauf si elles sont payées dans un Etat ou territoire non coopératif au sens de l'article 238-0 A autre que ceux mentionnés... Lire la suite Le Code général des impôts regroupe les lois relatives au droit général des impôts Gratuit Retrouvez l'intégralité du Code général des impôts ci-dessous Les distributions effectuées par les sociétés unipersonnelles d'investissement à risque mentionnées à l'article 208 D sont exonérées d'impôt sur le revenu et, sauf si elles sont payées dans un Etat ou territoire non coopératif au sens de l'article 238-0 A autre que ceux mentionnés au 2° du 2 bis du même article 238-0 A, de la retenue à la source mentionnée au 2 de l'article 119 bis lorsque les conditions suivantes sont réunies 1° Elles sont prélevées sur des bénéfices exonérés d'impôt sur les sociétés en application des dispositions de l'article 208 D ; 2° L'associé a son domicile fiscal en France ou dans un pays ou territoire ayant conclu avec la France une convention d'assistance administrative en vue de lutter contre la fraude et l'évasion fiscales ; 3° Les actions ouvrant droit aux distributions concernées ont été souscrites par l'associé unique initial ou transmises à titre gratuit à la suite du décès de cet associé. Pasal163 bis. (1) Barang siapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam pasal 55 ke-2 berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan, dan kejahatan itu atau percobaan untuk itu dapat dipidana tidak terjadi, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, tetapi
Skip to content 1 Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang berisi penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana dengan maksud supaya penawaran itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 2 Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut. Pasal 163 bis 1 Barang siapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam pasal 55 ke-2 berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan, dan kejahatan itu atau percobaan untuk itu dapat dipidana tidak terjadi, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, tetapi dengan pengertian bahwa sekali-kali tidak dapat dijatuhkan pidana yang lebih berat daripada yang dapat dijatuhkan karena percobaan kejahatan atau apahila percobaan itu tidak dapat dipidana karena kejahatan itu sendiri. 2 Aturan tersebut tidak berlaku, jika tidak mengakibatkan kejahatan atau percobaan kejahatan disebabkan karena kehendaknya sendiri.
SeePage 1. Penganjuran gagal/ percobaan pembujukan pasal 163 bis (pemidanaan penganjuran gagal). Bahwa orang yang dibujuk tidak mau melakukan/ melakukan tapi tidak sampai tahap pelaksanaan. Dapat dipidana kecuali tidak mengakibatkan kejahatan/percobaan kejahatan dengan kehendak sendiri. Gagal karena kehendak sendiri dan tidak adanya kejahatan
Pasal 163 1 Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, yang isinya menghasut supaya perbuatan yang dapat dihukum dilakukan, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau tidak mau menurut apa2 yang diterangkan dalam pasal diatas tadi, dengan maksud supaya isi tulisan penghasut itu diketahui oleh orang banyak atau lebih diketahui oleh orang banyak, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 2 Jika sitersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya dan pada waktu melakukan kejahatan itu belum lagi liwat lima tahun sejak keputusan hukumannya yang dahulu lantaran kejahatan serupa itu juga telah mendapat ketetapan, maka dapat ia dipecat dari jabatannya. 5-1, 35, 55-1-2e, 160, 483 s. Demikian isi dari Pasal 163 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA hanya pesan 0811-2881-257 Sumber Pasal 163 KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal163 bis. Barang siapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam pasal 55 ke-2 berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan, dan kejahatan itu atau percobaan untuk itu dapat dipidana tidak terjadi, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, tetapi dengan

Perhitunganpesangon menurut Pasal 163 (2) UU Ketenagakerjaan, 2x pesangon, 1x uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak," kata Zulfikar. Berdasarkan pengalamannya, masih kata Zulfikar, hal yang patut dilakukan pengusaha adalah menyoal rencana memberitahukan rencana aksi perusahaan ini kepada pekerja.

Pasal163 bis KUHP diatur dalam Bab V Buku Kedua tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum. Pasal 163 bis KUHP. Barangsiapa dengan menggunakan salahsatu sarana tersebut dalam pasal 55 ke-2 berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan, dan kejahatan itu atau percobaan untuk itu dapat dipidana tidak terjadi, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda tisCd.
  • e18do31udk.pages.dev/367
  • e18do31udk.pages.dev/311
  • e18do31udk.pages.dev/222
  • e18do31udk.pages.dev/141
  • e18do31udk.pages.dev/262
  • e18do31udk.pages.dev/61
  • e18do31udk.pages.dev/254
  • e18do31udk.pages.dev/86
  • e18do31udk.pages.dev/191
  • pasal 163 bis kuhp